Indonesia adalah negara dengan beragam suku, agama, dan budaya yang hidup berdampingan harmonis. Hal tersebut tidak lepas dari salah satu dasar negara, yaitu Pancasila.
Pancasila yang secara resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan sebuah landasan filosofis yang membentuk berbagai prinsip dan nilai dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara karena dipandang bisa menjadi semacam “pegangan” yang bersifat universal bagi seluruh bangsa di Indonesia.
Pancasila bukan hanya sekadar sebuah rumus tentang filosofi kehidupan, tapi juga merupakan pandangan hidup yang mencakup segala aspek kehidupan. Ini sejalan dengan konsep bahwa Pancasila bukanlah suatu batu loncatan, melainkan sebuah kesinambungan dalam pola pikir dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia di kancah Internasional.
Istilah Pancasila bersumber dari bahasa sanskerta, terdiri dari dua kata yaitu panca bermakna lima dan sila yang dapat diartikan sebagai prinsip atau pedoman. Sehingga secara harfiah, Pancasila memiliki makna "lima prinsip", yang kemudian dikembangkan lagi dengan nama lengkap "Panca Sila". Kelima prinsip tersebut antara lain:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai sebuah ideologi negara, Pancasila mengandung arti bahwa Pancasila adalah tatanan atau model pikiran yang dijadikan acuan dalam menjalankan kehidupan masyarakat, pemerintahan, sosial, dan juga ekonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai semacam pandangan hidup demokrasi pancasila yang membentuk pola pikir dan sikap manusia Indonesia, sebagai nilai dasar yang menjadi acuan dalam batasan kebijakan suatu negara untuk mencapai tujuan yang dibentuk.
Setiap warga Negara Indonesia diharapkan mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Dalam sebuah negara, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mempersatukan ragam suku dan budaya menjadi satu, sehingga mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan sosial.
Tentu saja, dalam menjalankan Pancasila, harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi ideologi negara yang harus ditegakkan dan dilaksanakan di seluruh lini kehidupan sosial.
Pancasila adalah sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan jiwa kemanusiaan kita yang hampir hilang akibat kepribadian negatif.
Kepribadian negatif yang dimaksud adalah munculnya sikap-sikap individu yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan kepentingan umum.
Pancasila sebagai Refleksi Kebudayaan Indonesia
Pancasila bukan hanya sekadar sebuah dasar negara, tapi lebih dari itu, menjadi sebuah pandangan hidup yang mencerminkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki rasa kebersamaan atau gotong-royong yang tumbuh dari kebudayaan masyarakat Indonesia itu sendiri, yaitu nilai-nilai tradisional yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam nilai-nilai kebudayaan masyarakat Indonesia, terdapat hal seperti adat, agama, norma, dan aturan yang berlaku pada masyarakat adat ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep Pancasila.
Nilai-nilai tersebut seperti adanya gotong-royong, etika dalam bertingkah laku, dan persatuan antara masyarakat, negara, dan Tuhan. Ini menguatkan lagi bahwa Pancasila memang menjadi cerminan filosofis dan budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Bangsa Indonesia dapat dikatakan terdiri atas berbagai kelompok sosial yang memiliki perbedaan pendidikan, agama, adat, suku, bahasa dan budaya. Meski demikian, Pancasila menjadi perekat yang mampu mengikat beragam komunitas tersebut.
Pancasila membentuk visi dan misi bersama, seperti bersatu dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penolakan atas upaya yang hendak membuat perpecahan dalam masyarakat, baik itu mencampuri agama, suku, maupun golongan. Atau pada masa lalu, Pancasila pun mampu menjadikan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam menolak hegemoni negara asing yang ingin merampas kekayaan alam Indonesia.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Negara
Pancasila juga menjadi sumber hukum negara yang menjadi dasar bagi pembentukan UUD 1945 dan segala tata aturan hukum peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pancasila sebagai sumber hukum negara artinya bahwa semua kebijakan negara akan mengacu kepada Pancasila, baik dalam pembuatan UU, kebijakan pemerintah dan segala hal yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Selain itu, Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi pengembangan sistem hukum nasional, yaitu dengan menerapkan hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat Indonesia.
Ini juga menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tapi juga dijadikan sebagai sumber hukum yang digunakan untuk mempersatukan masyarakat dalam keadilan dan kesetaraan.
Pancasila merupakan sebuah landasan filosofis yang menjadi acuan bagi kehidupan masyarakat, pemerintahan, sosial, dan juga ekonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila bukan hanya sebuah dasar negara, tetapi lebih dari itu, menjadi sebuah pandangan hidup dan acuan dalam batasan kebijakan suatu negara untuk mencapai tujuan yang dibuat.
Pancasila menjadi perekat bangsa yang mampu mengikat beragam komunitas tersebut dan juga dijadikan sebagai sumber hukum negara dalam segala kebijakan negara yang dibuat. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia wajib mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-harinya.